Pajak Jasa Catering Diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat 1

Pajak jasa catering diatur dalam PPh Pasal Berapakah? Jawabnya banyak yang berbeda beda. Ada yang ngomong harus diatur dalam PPh Pasal 23, ada pula yang memiliki pendapat semestinya diatur PPh Pasal 21. Mana yang betul? Yuk kita simak pembahasannya pada artikel berikut ini.

Cari tahu juga pajak makan minum nasi kotak, cara menghitung pajak catering, jasa catering adalah, kode akun pajak jasa catering, contoh perhitungan pph 23 jasa catering, pph 22 jasa catering, klu pajak catering, jurnal pph 23 atas jasa katering

Baca Juga Jasa Catering Nasi Box Terbaik di Makassar dan Jakarta

Mungkin langkah awalnya, sebaiknya kita cari info dahulu, apa yang dimaksud dengan jasa catering menurut ketetapan perpajakan. Apakah memang harus ada pajak jasa catering?

Pajak Jasa Catering Diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat 1 Berikut Pembahasannya

Jasa catering ialah jasa pengadaan makanan dan minuman yang diperlengkapi dengan perlengkapan dan peralatan untuk proses pembikinan, penyimpanan, dan penyuguhan, untuk dihidangkan di lokasi yang diharapkan oleh pemesan baik yang dihidangkan tanpa atau dengan perlengkapan dan petugasnya (Pasal 1 ayat (2) PMK-18/PMK.10/2015).

Maka menurut UU Perpajakan, pengadaan makanan berbentuk nasi kotak juga bisa disebutkan pembelian jasa catering! Artinya potensi pajak jasa catering memang sangatlah besar mesti diadakan.

Baca Juga Menu Catering Rumahan Seminggu

Keterangan selanjutnya, lihat keterangan Pasal 2 PMK-18/PMK.10/2015 pada pembahasa mengenai pajak jasa catering pada artikell berikut:

Sebenarnya. Hal ini tidak termasuk dalam pemahaman jasa boga atau katering ialah pemasaran makanan dan/atau minuman yang dilaksanakan lewat tempat pemasaran berbentuk toko, kios, dan semacamnya untuk jual makanan dan/atau minuman, baik pemasaran langsung atau pemasaran secara tidak langsung/ pesanan.

Baca Juga Jasa Catering Murah Bukan Hal Sulit Memulai

Yuk Kita Mengenal Objek Pajak PPh Pasal 23 – pajak jasa catering atau jasa katering lengkap dengan Contoh Soal

Jasa katering merupakan tipe jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas pajak jasa catering itu sebesar 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak yang telah dipotong memiliki NPWP.

Sementara untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 100% lebih tinggi. Ketentuan itu dikatakan dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK 03/2015. Artinya, memang pajak jasa catering betul adanya. Telah diatur dalam Permen.

Baca Juga Jasa Tukang Masak Catering Mau Sewa atau Tidak Baca Dulu Ini

Untuk jasa katering, semua jumlah pendapatan bernama dan dalam wujud apa saja yang dibayar, disiapkan untuk dibayar, atau telah jatuh termin pembayarannya oleh lembaga pemerintahan, subyek pajak badan dalam negeri, pelaksana aktivitas, wujud usaha masih tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain ke Wajib Pajak dalam negeri atau wujud usaha masih tetap, tidak termasuk:

  • Pembayaran upah, gaji, honorarium, sokongan dan pembayaran lain sebagai imbalan berkenaan dengan tugas yang dibayar oleh Wajib Pajak penyuplai tenaga kerja ke tenaga kerja yang lakukan tugas, berdasar kontrak dengan pemakai Jasa
  • Pembayaran atas penyediaan/pembelian barang atau material
  • Pembayaran pada pihak ke-2  (sebagai mediator) untuk seterusnya dibayar pada pihak ke-3
  • Pembayaran pergantian ongkos (reimbursement) Yakni pergantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayar oleh faksi ke-2  pada pihak ke-3
  • Terkecuali, dalam hal pendapatan yang dibayar telah dikenakan Pajak Pendapatan yang memiliki sifat final.

Jasa katering yang berbentuk pemasaran minuman atau makanan yang dilaksanakan lewat tempat pemasaran seperti toko, kios, dan lain-lain untuk jual makanan dan minuman, baik pemasaran langsung atau tidak langsung merupakan objek pajak PPh Pasal 23.

Buat lebih pahami berkenaan PPh Pasal 23, berikut merupakan contoh soal untuk hitung pajak jasa catering terutang PPh Pasal 23:

Pada 20 Maret 2020, PT Kekal menghadiahkan perlombaan ke PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000. Jadi untuk pajak jasa catering bisa dihitung sebagai berikut.

Jawaban pajak jasa catering:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Kekal ialah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000 dan saat terutang di akhir bulan dilaksanakan pembayaran yakni di tanggal 31 Maret 2020.

Daha yang melakukan aktivitas sediakan Pendamping Rumah Tangga (ART) mendapatkan kontrak untuk menyiapkan lima orang ART, tapi tenaga kerja diartikan masih tetap jadi tenaga kerja CV. Daha. Kontrak menyetujui jika pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Daha terdiri atas upah tenaga kerja sebesar Rp 2.500.000,00 per-orang /bulan dan imbalan atas pengadaan ART sebesar Rp 500.000,00 /bulan.

Baca Juga Menu Nasi Kotak Harga 20000 yang Enak

Berapakah besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong oleh client?

Jawaban :

  • Jika ada bukti simpatisan atas perincian besarnya bill, karena itu Beban PPh Pasal 23 = 2% x 500.000 = Rp 10.000,00
  • Jika tidak ada bukti simpatisan perincian besarnya bill, karena itu Beban PPh Pasal 23 = 2% x 13.000.000 = Rp 260.000,00

Begitu keterangan berkenaan ketetapan pajak atas jasa katering di Indonesia yang perlu dimengerti oleh wajib pajak terutamanya yang bergerak dalam bidang usaha katering, dan penghitungan pajak PPh Pasal 23 atas hadiah dan jasa, mudah-mudahan berguna!

Tiap tipe usaha yang dilaksanakan oleh tiap wajib pajak, tentu saja memiliki beban pajak yang harus di pertanggungjawabkan. Dari segi perpajakan, ketetapan pajak jasa katering tercatat dalam Pajak Pendapatan Pasal 23 Ayat 1 seperti yang ditata dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Dalam ini, satu usaha yang bisa digolongkan sebagai jasa catering ialah:

  • Sebagai jasa pengadaan makanan dan minuman di mana ada perlengkapan yang komplet untuk proses pembikinan, penyimpanan, dan penyuguhan sementara penyuguhannya diantarkan ke lokasi yang diharapkan oleh pemesan.
  • Penyuguhan makanan dan minuman di lokasi yang diharapkan oleh pemesan bisa dilaksanakan tanpa atau dengan perlengkapan dan petugasnya.
  • Sementara yang tidak termasuk dalam pemahaman jasa katering yakni pemasaran makanan dan minuman yang dilaksanakan lewat tempat pemasaran berbentuk toko, kios, dan semacamnya untuk jual makanan dan minuman itu, baik pemasaran langsung atau pemasaran secara tidak langsung.

Berdasar Undang-Undang Pajak Pendapatan (PPh) yakni PPh Pasal, pendapatan berbentuk imbalan berkenaan dengan jasa selainnya jasa yang telah dipotong pajak pendapatan seperti diartikan dalam Pasal 21 yang dibayar, disiapkan untuk dibayar.

Atau telah jatuh termin pembayarannya oleh lembaga pemerintahan, subyek pajak badan dalam negeri, pelaksana aktivitas, wujud usaha masih tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain ke Wajib Pajak dalam negeri atau wujud usaha masih tetap, dipotong oleh faksi yang wajib membayar sebesar 2% (dua %) dari jumlah bruto.

Maka, bisa diambil kesimpulan jika jasa katering yang termasuk dalam kelompok jasa lain akan dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.

Dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 disebut jika jasa katering atau tata boga termasuk dari tipe jasa lain yang masuk dalam objek PPh Pasal 23. Tarif yang dikenai ialah 2 % dari jumlah bruto jika wajib pajak yang dipotong memiliki Nomor Dasar Wajib Pajak (NPWP), dan lebih tinggi 100% jika wajib pajak itu tidak memiliki NPWP.

Meskipun pendapatan dari jasa katering atau tata boga termasuk dalam tipe jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23, tetapi tidak automatis semua pebisnis jasa katering atau tata boga dikenai PPh Pasal 23.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 disebut atas pendapatan yang datang dari imbalan berkenaan dengan jasa lain selainnya jasa yang telah dipotong Pajak Pendapatan seperti diartikan dalam pasal 21. Jadi pajak jasa catering memang sudah benar diadakan.

Tetapi sangat Perlu untuk dipahami jika tidak semua tipe jasa katering bisa dikenai Pajak Pendapatan Pasal 23 atau mesti ada pajak jasa catering yang mereka harus bayar.

Jika jasa katering itu dikerjakan oleh Wajib Pajak Orang Individu atau dapat disebutkan sebagai usaha rumahan tanpa peraturan perusahaan atau badan usaha, memiliki arti pajak pendapatan yang dikenai ialah PPh Pasal 21.

Sementara jika jasa katering itu termasuk ke dalam wajib pajak badan usaha atau berbentuk perusahaan, maka itu pasti dikenakan pemangkasan PPh Pasal 23.

Pada dasarnya. Ketetapan dalam perpajakan memang termasuk cukup sulit, hingga anda harus bisa pahaminya secara baik. Pengetahuan itu penting dalam melakukan kewajiban pajak secara efisien. Agar bisa disebut sebagai warga yang taat pada negaranya.

Itulah pembahasan mengenai pajak jasa catering yang kiranya dirangkum dari berbagai sumber.

pajak makan minum nasi kotak

Pemungutan pajak makan minum nasi kotak tak ada ataukah benar ada? Apa Nasi Kotak terkena PPN? Atas kesibukan penyediaan konsumsi (minuman dan makanan) oleh Bendahara Pemerintahan atau Institusi Pemerintahan lewat Penyuplai Jasa Katering tidak terutang PPN maka tidak ada kewajiban pengambilan PPN.

Baca Juga Cara Menghitung Pajak Terutang dengan Mudah dan Cepat

Artian Jasa Boga atau Katering (Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015) merupakan jasa pengadaan minuman dan makanan yang diperlengkapi dengan perabotan serta peralatan buat proses pengerjaan, penyimpanan, serta penyampaian, buat disuguhkan di posisi yang diingini oleh pemesan.

Tidak terhitung dalam artian jasa boga atau katering merupakan pemasaran makanan serta/atau minuman yang tengah dilakukan lewat tempat pemasaran berbentuk toko, kios, serta semacamnya buat menjajakan makanan serta/atau minuman, baik pemasaran dengan cara langsung atau pemasaran otomatis/pesanan.

Baca Juga Gaji Pembantu di Tangerang

Dari keterangan itu karenanya Penyediaan Konsumsi (Makanan dan Minuman) oleh Bendahara atau Institusi Pemerintahan Lewat Pembelian Langsung ke Warung atau Rumah Makan bukan terhitung dalam syarat-syarat Jasa boga atau katering, sedang yang terhitung jasa boga atau katering merupakan jikalau penyediaan makan atau minum lewat Penyuplai Jasa boga atau Katering (Harus Pajak Tubuh atau Harus Pajak Orang Individu). Jadi bisa disimpulkan bahwa pajak makan minum nasi kotak tak ada.

FAQ Pajak Jasa Catering

Apa jasa catering dikenai pajak?

Jasa catering merupakan tipe jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23 di mana pengenaan tarif pajak atas jasa itu sebesar 2% dari jumlah bruto. Di mana wajib pajak yang berkaitan memiliki NPWP…. Pemilik jasa catering dikenai pajak atas usaha itu.

Apa jasa catering terkena PPh 23?

Maka bisa diambil kesimpulan jika jasa katering yang termasuk dalam kelompok jasa lain akan dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 03/2015 disebut jika jasa katering atau tata boga termasuk dari tipe jasa lain yang masuk dalam objek PPh Pasal 23.

Bagaimana tindakan PPN atas jasa catering?

Jasa boga atau katering merupakan tipe jasa yang tidak dikenakan Pajak Bertambahnya Nilai. Dengan begitu, makanan dan/atau minuman yang jadi sisi tidak dipisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering seperti diartikan di atas merupakan tipe barang yang tidak dikenakan Pajak Bertambahnya Nilai.

Kenapa jasa catering tidak terkena PPN?

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif (PPnBM), jasa katering bukan merupakan objek PPN. Karena, usaha ini telah terserang retribusi wilayah sama sesuai UU No 28/2009 mengenai Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah (PDRD).

Catering termasuk tipe usaha apa?

Katering merupakan istilah umum untuk usaha yang layani pemesanan beragam jenis makanan dan minuman siap sajian untuk acara pesta atau keperluan dalam satu lembaga dengan rasio yang besar. Industri jasa boga atau usaha katering sekarang ini telah berkembang benar-benar cepat.

Originally posted 2022-02-20 08:15:05.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *