Cara Menghitung Pajak Terutang dengan Mudah dan Cepat

Cara Menghitung Pajak Terutang bukanlah hal yang sulit. Sekarang ini sudah banyak bertebaran di internet bagaimana rumus menghitung sendiri besaran yang mesti dibayar. Baik oleh perusahaan maupun pribadi.

Berikut ini akan dibeberkan Cara Menghitung Pajak Terutang dengan Mudah dan Cepat. Informasi Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi ini pada dasarnya sangat gampang dan tidak ribet. Silakan disimak!

Janga lupa untuk cari tahu juga mengenai cara menghitung peredaran bruto, cara menghitung pph terutang pasal 21, cara menghitung pajak terutang badan, contoh soal cara menghitung pajak terutang, cara menghitung pajak terutang, contoh pajak terutang, contoh soal pph terutang dan jawabannya, contoh perhitungan pph badan 2020

Cara Menghitung Pajak Terutang dengan Mudah dan Cepat

Nilai yang harus dibayarkan ke negara oleh Wajib Pajak akan dikatakan sebagai pajak terutang. Baik untuk Wajib Pajak berupa tubuh atau pribadi. Semuanya ditata dalam ketetapan perundang-undangan perpajakan.

Terhitung berapakah besar pajak terutang yang harus disetorkan, pengembalian (restitusi) pajak dari kelebihan pembayaran pajaknya, dan kapan waktu melunasinya. Bahkan juga cara menghitung pajak terutang orang pribadi juga punyai ciri-ciri tertentu. Berikut ialah informasi bermanfaat yang dapat menolong Anda pahaminya.

Jasa Catering Nasi Box Terbaik di Makassar dan Jakarta

Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi

Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayarkan dalam Periode Pajak, Tahun Pajak, atau Sisi Tahun Pajak. Sama sesuai ketetapan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Periode pajak sama dengan 1 bulan kalender dan tahun pajak sama dengan 1 tahun kalender. Tahun Pajak dapat berjalan dari Januari sampai Desember. Tetapi dapat dieksepsikan lewat ijin. Hingga bisa memakai periode waktu lain.

Pajak terutang dilandasi oleh 3 undang-undang perpajakan. Undang-undang itu ialah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Pendapatan (PPh)
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) dan Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif (PPnBM)

Lewat undang-undang ini, ditata beragam jenis tipe pajak terutang. Beberapa jenis pajak itu ialah:

1. PPh Terutang

Pajak Pendapatan (PPh) Terutang ialah pajak terutang yang dihitung dari Pendapatan Terkena Pajak. Dimulai dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25/29 orang pribadi, PPh 25/29 tubuh, PPh 26, PPh 15, dan PPh pasal 4 ayat 2.

2. PPn dan PPnBM Terutang

PPn dan PPnBM Terutang ialah pajak terutang dari biaya Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Simak juga: Jasa Catering Murah Bukan Hal Sulit Memulai

Penghitungan Pajak Terutang

Dasar perhitungan pajak terutang untuk PPh dan PPn dan PPnBM akan berlainan. Berikut ialah triknya.

Penghitungan PPh Terutang

Ditata dalam Pasal 17 UU PPh, menghitung biaya pajak pendapatan terutang dilaksanakan dari jumlahnya pendapatan yang didapat. Untuk wajib pajak orang pribadi yang telah mempunyai Nomor Dasar Wajib Pajak (NPWP) ialah:

  • 5% dari pendapatan terkena pajak untuk pendapatan sampai Rp50 juta /tahun
  • 15% dari pendapatan terkena pajak untuk pendapatan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta /tahun
  • 25% dari pendapatan terkena pajak untuk pendapatan di atas Rp250 sampai Rp500 juta /tahun
  • 30% dari pendapatan terkena pajak untuk pendapatan di atas Rp500 juta /tahun
    Dan orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, harus bayar biaya 20% semakin tinggi dari yang dibayarkan pemilik NPWP. Untuk jumlah PPh Terutang Tubuh, penghitungannya berdasarkan pada besar omset yang didapat /tahunnya.

Penghitungan PPn dan PPnBM Terutang

Perhitungan PPn dan PPnBM terutang akan didapat lewat pengalian dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Memiliki bentuk dapat berbentuk nilai jual, nilai export/import, pergantian, atau nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Jumlah DPP bisa dicari dengan mengalikan 100/110 pada nilai-nilai itu.

Biaya PPn sendiri ialah:

  • 10% dan 0% khusus untuk export BKP Berbentuk/Tidak Berbentuk
    JKP 5%
  • Tertinggi 15% yang harus ditetapkan selanjutnya dalam Ketentuan Pemerintahan.
  • Dan biaya PPnBM diputuskan secara progresif bergantung tipe barang import, dimulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60% dan paling tinggi 125%.

Simak juga: Menu Nasi Kotak Harga 20000 yang Enak

Itulah dia cara menghitung pajak terutang orang pribadi yang dapat Anda ketahui. Permudah proses pembayaran pajak Anda dengan basis AyoPajak yang sebagai PJAP sah dan dipantau langsung oleh DJP. Aman, nyaman, dan gampang untuk dipakai.

Kata Kunci: pajak, terutang, yang, pribadi, cara, menghitung, orang, oleh, informasi, wajib, nilai, dibayarkan,

Originally posted 2022-02-22 04:26:14.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *