Dewan Tak Tahu Ada Proyek di Luar DPA

Dewan Tak Tahu Ada Proyek di Luar DPA – DPRD Sulsel sama sekali tak mengetahui adanya paket proyek berjalan 2020 tak masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sejauh ini tak ada kecurigaan sedikit pun.

manajemen proyek, contoh proyek, proyek konstruksi, proyek atau projek, 5 contoh proyek, proyek kbbi, suatu proyek, jenis-jenis proyek

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan, baru mengetahui adanya proyek jalan yang belakangan dilaporkan tak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan bahkan sudah berjalan pada 2020 lalu.

“Saat rapat komisi dengan PUPR Sulsel, kemarin sama sekali tak ada laporan soal adanya proyek seperti itu dan kami juga baru tahu rupanya ada proyek di luar DPA,” ucapnya, Minggu, 18 April.

Anggota fraksi Golkar ini, juga mengatakan, selama digelarnya rapat dengar pendapat dengan PUPR, memang tak pernah diungkit mengenai hal ini. Pihaknya hanya fokus pada proyek yang memang masuk dalam DPA yang sudah disepakati dan dibahas sebelumnya.

“Di luar DPA, pastinya tak akan dibahas karena memang bukan ranah dari DPRD. Pada rapat komisi kemarin, kami juga tidak tahu ada proyek di luar DPA. Apalagi memang, kita hanya mengurusi yang ada di DPA tersebut,” tandasnya.

Pada rapat kemarin, sambungnya, yang dibahas di antaranya hanya mengenai utang proyek Dinas PUPR kepada kontraktor yang nilainya mencapai Rp34 miliar dan baru Rp7 miliar yang sudah terbayarkan. Hal ini karena pihak kontraktor belum semuanya melakukan penagihan.

Bila disebut pengawasan dewan lemah ke sejumlah proyek yang diteken oleh pihak Pemprov atau Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sehingga berakibat jadi temuan KPK atau inspektorat?

Rahman Pina mengatakan, DPRD hanya bekerja dan mengawasi proyek yang ada di DPA. Di luar DPA itu urusan lain atau dinas terkait. “Intinya, kami tak urusi proyek yang di luar DPA itu. Hanya itu dasar kami bisa mengetahui, evaluasi, dan mengawasi,” tutupnya.

****

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe, menegaskan, dasar dari sebuah proyek untuk diawasi dan dievaluasi oleh anggota DPRD adalah berpatokan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Di luar dari DPA bukan urusan dari anggota dewan.

Terlebih bila disebut, harus mengawasi gerak gerik dari seorang kepala daerah atau dinas yang bertindak di luar dari DPA. Menurutnya, tidak ada aturan seperti itu yang mengaturnya karena memang kembali kepada kepribadian masing-masing.

“Kalau tidak ada di DPA. Yah, tidak bisalah kita awasi. Apalagi kalau itu proyek. Karena itu sudah pasti bukan program pemerintah karena memang kita tak tahu dan tak pernah kita bahas juga sepakati sebelumnya,” ucapnya, Minggu, 18 April.

Artinya, kata legislator fraksi Demokrat ini, proyek yang tak ada dalam DPA itu adalah urusan dari dinas terkait dan begitupula kepada pribadi masing-masing.

“Itu kan boleh dibilang penumpang gelap atau proyek siluman. Dan itu urusan pribadi masing-masing,” terangnya.

Pun ada anggota dewan mengetahui ada proyek seperti itu, lalu kemudian di tarik dan dibahas di dalam rapat komisi, kata dia, itu sudah pasti tak akan dilakukan karena tak ada dalam DPA dan bisa berimbas pada bentuk kecurigaan.

“Kalau ada proyek seperti itu. Pastinya tidak bisa dibahas di komisi. Karena memang, tidak pernah setujui dan sepakati. Kalau kita bahas, itu sama saja kita diklaim terlibat,” tandasnya.

Intinya, kata dia, DPRD hanya bisa mengawasi dan mengevaluasi proyek yang sebelumnya sudah disepakati. Di luar proyek tersebut itu adalah urusan pribadi seseorang.

“Di sinilah peran BPK dan inspektorat untuk melakukan pencegahan dan pengawasan bila ada proyek di luar DPA,” tandasnya.

Originally posted 2021-05-06 20:01:40.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *